HIMAKONVO #4: Sawit Ilegal di Hutan Lindung Berau: Ancaman Senyap Untuk Masa Depan Hutan

WhatsApp Image 2025-06-08 at 23.17.14

HIMAKONVO #4: Sawit Ilegal di Hutan Lindung Berau: Ancaman Senyap Untuk Masa Depan Hutan

Halo, sobat konservasionis! 🌱

Himakonvo sudah memiliki episode keempatnya nih! Di episode kali ini, kita akan membahas tentang keberadaan sawit ilegal di hutan lindung! Yap, teman-teman tidak salah baca! Adanya sawit di hutan lindung dapat menjadi ancaman besar bagi keanekaragaman hayati di sekitarnya. Yuk baca artikel ini sampai tuntas!

Pengungkapan Besar: Ribuan Hektare Hutan Lindung Berubah Jadi Kebun Sawit

Ribuan hektare hutan lindung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal. Menurut data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau Pantai, sedikitnya 2.000 hektare lahan hutan lindung dan hutan produksi di empat kecamatan yaitu Biatan, Batu Putih, Talisayan, dan Bidukbiduk telah ditanami sawit oleh petani mandiri maupun perusahaan. Padahal, kawasan-kawasan tersebut secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk perkebunan sawit.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kalimantan Timur telah turun tangan untuk menertibkan alih fungsi kawasan hutan di Berau. Sebagai bagian dari penegakan hukum, Satgas PKH melakukan penyegelan terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Jabontara seluas 2.969 hektare di Kecamatan Batu Putih, yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Peran Penting Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)

Dalam rangka melindungi kawasan hutan dan memperbaiki tata kelola pemanfaatannya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH memegang peran penting, yaitu:

  • Menegakkan hukum dengan melakukan penagihan denda administratif, penguasaan kembali hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan
  • Melakukan klasifikasi terhadap pelaku, membedakan pelanggaran administratif dari pelanggaran pidana untuk penyelesaian yang tepat
  • Mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengabaikan perlindungan kawasan hutan
  • Melaksanakan penertiban secara terkoordinasi dan efektif di bawah arahan langsung presiden

Batasan Hukum: Mana Lahan yang Boleh Ditanami Sawit?

  1. Kawasan Hutan

Menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan bahwa kawasan hutan (hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi) tidak boleh digunakan untuk kegiatan selain fungsi pokoknya. Penanaman sawit hanya dapat dilakukan setelah kawasan hutan dilepaskan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Pelepasan kawasan hutan diatur lebih lanjut melalui PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

  1. Area Penggunaan Lain (APL)

APL adalah wilayah di luar kawasan hutan yang sudah diperuntukkan untuk pembangunan di luar fungsi kehutanan. Di APL, penanaman sawit diperbolehkan sesuai dengan izin usaha perkebunan 

  1. Hutan Produksi Konversi (HPK)

Menurut PP No. 23 Tahun 2021, HPK adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi non-kawasan hutan untuk penggunaan lain. Agar sah ditanami sawit, HPK harus dilepaskan dulu melalui proses pelepasan kawasan hutan. Setelah dilepas menjadi APL, baru boleh ditanami sawit.

  1. Hutan Terdegradasi

Walaupun hutan tersebut rusak, jika status hukumnya masih kawasan hutan, tetap tidak boleh langsung ditanami sawit. Harus ada perubahan status atau pelepasan terlebih dahulu.

Masa Depan Hutan Pesisir Selatan Berau

Hutan pesisir di selatan Berau memiliki peran vital sebagai benteng alami terhadap abrasi pantai, penyerap karbon, dan habitat bagi keanekaragaman hayati. Namun, keberadaan hutan ini kini menghadapi ancaman serius akibat pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, yang meningkatkan kerentanan kawasan terhadap perubahan iklim, intrusi air laut, dan hilangnya biodiversitas. Tanpa upaya perlindungan yang tegas, fragmentasi dan degradasi ekologis di hutan pesisir Berau akan terus berlanjut, memperburuk kerusakan lingkungan yang ada.

Oleh karena itu, restorasi kawasan hutan pesisir dan reforestasi mangrove harus menjadi prioritas utama untuk memulihkan fungsi ekologisnya. Upaya pelestarian ini perlu melibatkan perlindungan berbasis masyarakat adat, penguatan regulasi tata kelola lahan, serta transparansi dalam pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU). Dengan langkah-langkah tersebut, hutan pesisir Berau memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai model konservasi karbon biru (blue carbon) yang tidak hanya melindungi lingkungan lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap adaptasi perubahan iklim global.

Daftar Pustaka
  • [Perpres] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 2025.
  • [PP] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 2021.
  • [UU] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. 1999.